Kamis, 13 Oktober 2011

Rukun Khutbah Shalat Iedul Fitri


Sebenarnya dari segi rukun, tidak ada perbedaan antara khutbah hari raya dengan khutbah jumat. Rukun khutbah Jumat ada lima, yaitu: mengucap hamdalah, bershalawat kepada nabi Muhammad SAW, menyampaikan pesan atau wasiat, membaca ayat Al-Quran dan berdoa mohon ampunan umat umat Islam.

Namun dari segi syarat, harus diakui bahwa khutbahdua hari rayamemang agak berbeda ketentuannya dengan khutbah Jumat. Kalau dilihat dari syaratnya, khutbahdua hari rayamemang lebih ringan dan lebih mudah dibandingkankhutbah Jumat.

Para ulama telah menuliskan beberapa perbedaankedua jenis khutbah itudi dalam banyak kitab fiqih. Antara lain yang kita kutip dari kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid 2 halaman 1403 karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Berikut petikannya:

1. Khutbah Jumat dilakukan sebelum shalat Jumat dilaksanakan, sedangkan khutbahdua harirayadilakukan setelah shalat. Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu Umar ra berkata, "Sesungguhnya nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan Utsman (ridhwanullahi ''alaihim) melakukan shalat ''Ied sebelum berkhutbah. (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan jumhur ulama selain Al-Hanafiyah mengatakan bila khutbah dilakukan terlebih dahulu dari shalatnya, maka hukumnya tidak sah. Dalam kasus itu, disunnahkan untuk mengulangi khutbah setelah shalat.

2. Sunnah di dalam khutbah dua hari raya adalah memulai dengan takbir, sedangkanpada shalat jumat, khutbah dibuka dengan ucapan hamdalah.

Menurut jumhur ulama, pada khutbah yang pertama, disunnahkan untuk mengucapkan takbir 9 kali berturut-turut dan pada khutbah yang kedua sebanyak 7 kali berturut-turut.

Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Said bin Mansur bin Ubaidillah bin ''Atabah berkata, "Imam bertakbir 9 kali pada dua hari raya sebelum berkhutbah dan 7 kali pada khutbah yang kedua.

Sedangkanshalat Jumat tidak didahului dengan takbir melainkan dengan mengucapkan hamdalah. Danmengucapkan hamdalahtermasuk rukun yang bila ditinggalkan, khutbah jumat menjadi tidak sah menurut Asy-Syafi''iyah dan Al-Hanabilah. Namun hamdalah hukumnya sunnah menurut Al-Hanafiyah serta mandub menurut Al-Malikiyah.

3. Di dalam khutbah dua hari raya, disunnahkan juga buat jamaah yang hadir untuk ikut bertakbir saat khatib membuka khutbahnya dengan takbir, meski dilakukan cukup secara perlahan (sirr).

Sedangkan di dalam khutbah jumat, haram hukumnya berbicara apapun meksi untuk berzikir. Dan hal ini telah disepakati oleh jumhur ulama.

4. Di dalam khutbah dua hari raya, khatib tidak disunnahkan untuk duduk begitu naik ke atas mimbar. Khatib langsung mulai khutbahnya tanpa ada sunnah untuk duduk sebentar seperti pada khutbah jumat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa di dalam khutbah jumat, begitu khatib naik mimbar dan mengucapkan salam kepada jamaah, disunnahkan untuk duduk sebentar dan muadzdzir mengumandangkan adzan.

Sedangkan khutbah dua hari raya, begitu naik mimbar, maka langsung saja membacakan khutban, tidak ada sunnah untuk duduk sebentar seperti dalam khutbah Jumat.

5. Dalam menyampaikan khutbah dua hari raya, tidak ada syarat bagi khatib untuk suci dari hadats seperti dalam khutbah Jumat, sehingga dibolehkan menyampaikan khutbah meski tidak dalam keadaan suci.

Sehingga misalnya khatib sedang khutbah dua hari raya, lalu karena satu dan lain hal, tiba-tiba wudhu''-nya batal, maka dia boleh meneruskan khutbahnya.

Berbeda dengan khutbah Jumat, bila khatib batal wudhu''-nya karena satu dan lain hal, maka dia harus berwudhu'' lagi. Karena syarat sah khutbah Jumat adalah suci dari hadats kecil (dan besar tentunya).

Berwudhu'' atau suci dari hadats khutbah dua hari raya hukumnya sunnah, bukan wajib atau syarat sah.

6. Tidak disyaratkan bagi khatib dalam khutbah dua hari raya untuk berdiri. Dia boleh melakukannya sambil duduk. Namun tetap disunnahkan untuk berdiri, meski bukan rukun atau syarat.

Sedangkan dalam khutbah Jumat, khatib harus berdiri ketika menyampaikan khutbahnya, karena berdiri termasuk rukun khutbah.

7. Khutbah dua hari raya tidak disyaratkan terdiri dari dua khutbah. Sedangkan khutbah jumat diharuskan terdiri dari dua khutbah. Namun jumhur ulama tetap mengatakan bahwa meski tidak disyaratkan, namun hukumnya tetap sunnah untuk menjadikan khutbah dua hari raya terdiri dari 2 khutbah.

8. Juga tidak disyaratkan untuk duduk sejenak di antara dua khutbah. Hukumnya bukan rukun atau kewajiban, namun hukumnya adalah sunnah untuk duduk di antara dua khutbah seperti layaknya khutbah Jumat.

Sedangkan di dalam khutbah Jumat, duduk di antara dua khutbah diharuskan.

Hukum Mengukuti Khutbah Dua Hari Raya

Namun pada hakikatnya, menurut para ulama, hukum untuk mengikui khutbah dua hari raya sebenarnya bukan rukun dan juga bukan kewajiban. Melainkah hukumnya sunnah. Sehingga bila ada jamaah yang selesai shalat langsung pulang dantidak hadir mendengarkan khutbah, sesungguhnya shalatnya sudah sah.

Namun demikian, tetap disunnahkan untuk hadits mendengarkan khutbah dua hari raya, karena pasti akan sangat berguna dan itulah yang dilakukan oleh para shahabat nabi ridhwanullahi ''alaihim.

Dalilnya adalah sabda nabi Muhammad SAW berikut ini:

Dari Atha'' bin Abdillah bin As-Saib berkata, "Aku hadits bersama nabi SAW pada shalat hari raya, ketika shalat selesai beliau SAW bersabda, "Kami akan berkhutbah, bagiyang ingin mendengarkan, silahkan mendengarkan. Namun bagi yang ingin pergi, silahkan pergi. (HR Ibnu Majah dengan isnad yang tsiqah)

Hadits ini selain diriwayatkan oleh Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa''i. Namun beliau mengatakan bahwa hadits ini mursal. Silahkan periksa di dalam kitab Nailul Authar jilid 3 halaman 305.

Namun keberadaan khutbah dua hari raya itu sendiri tetap harus ada. Karena yang namanya shalat dua hari raya memang harus dengan khutbah.



Jumlah Takbir Shalat Idul Fitri


Kita mengenal ada tiga jenis atau tiga nama takbir.

1. Takbir Al-Ihram

Takbir ini sering kita sebut dengan digabungkan menjadi takburatulihram. Takbir itu artinya mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Dan kata Ihram berarti mengharamkan.

Sehingga makna takburatulihram adalah takbir untuk mengharamkan. Lho, mengharamkan apa?

Maksudnya mengharamkan diri kita dari hal-hal yang merusak shalat, seperti makan, minum, berbicara dan lainnya. Jadi fungsi dasar dari takbiratulihram adalah sebagai pembuka atau garis start sebuah shalat. Dengan lafadz takbratulihram itu maka shalat secara sah telah dimulai.

Secara status dan kedudukannya, hukum takbiratulihrambukan sunnah, juga bukan wajib, melainkah merupakan rukun dari suatu shalat. Di mana tanpa takbir ini, shalat menjadi tidak sah. Dalilnya adalah:

Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Kunci shalat itu adalah kesucian (thahur) dan yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir." (HR Abu Daud dan Tirmizy dengan isnad yang shahih)

Dari Rufa`ah Ibnu Rafi` bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak syah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu` dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR Ashabus Sunan dan Tabarany)

"Bila kamu shalat maka bertakbirlah." (HR Muttafaqun Alaihi).

2. Takbir Al-Qiyam

Takbir jenis kedua disebut dengan istilah takbir qiyam. Qiyam artinya bangun. Maksudnya takbir ini diucapkan pada saat seseorang bangun untuk berdiri setelah sebelumnya berada dalam posisisujud ataududuk tahiyat pada rakaat sebelumnya. Dan termasuk ke dalam jajaran takbir intiqal, yaitu takbir yang mengiringi perpindahan gerakan shalat.

Secara status, hukumtakbir ini sunnah bukan merupakan kewajiban atau rukun shalat. Artinya, ketika seseorang tidak mengucapkannya, maka tidak merusak shalat tersebut. Dalilnya adalah:

Dari Ibnu Mas''ud ra berkata, "Aku melihat nabi SAW bertakbir setiap bangun atau turun, baik berdiri atau duduk." (HR Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizy dengan status shahih).

Kecuali pada saat bangun dari ruku'', maka bacaannya adalah "Sami''allahu liman hamidah." Maknanya, Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.

3. Takbir Khusus Shalat ''Ied

Di luar kedua takbir di atas, adalah lagi jenis takbir yang ketiga. Takbir itu adalah takbir sunnah, bukan wajib, yang secara khusus dianjurkan untuk dilafadzkan pada saat kita sedang melakukan shalat ''Iedul fithr atau ''Iedul Adha.

Sekali lagi ditegaskan, takbir ini berbeda dan bukan termasuk kedua takbir di atas. Dalilnya secara khusus adalah hadits berikut ini:

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Takbir ketika sholat Ied 7 kali di rakaat yang pertama dan 5 kali di rakaat yang kedua” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Lihat juga kitab Shahih Sunan Abu Daud No. 1020 dan Shahih Sunan Ibnu Majah 1056.

Dari Amr bin Syu''aib dari ayahnya dan dari kakeknya radhiyallahu ''anhum berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Takbir di sholat Iedul Fithri tujuh kali di rakaat pertama dan lima kali di rakaat yang kedua. Dan membaca ayat Al-Quran sesudah takbir pada keduanya” (HR Abu Daud, lihat Shohih Sunan Abu Daud No. 1018)

Para ulama seperti Asy-syafi''i mengatakan bahwa sunnahnya diucapkan 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua. Tempatnya bila dalam rakaat pertama adalah setelah takbiratulihram dan sebelum membaca doa iftitah dan bacaan Al-Fatihah.

Sedangkan bila di dalam rakaat kedua, tempatnya setelah takbir qiyam dari rakaat pertama, sebelum membaca surat Al-Fatihah.

Maka isykal diharapkan sudah selesai dengan penjelasan ini. Sunnah melafadzkan takbir 7 kali di rakaat pertama DILUAR takbiratulihram. Bukan delapan kali tetapi 7 kali. Sedangkan takbiratulihram tidak dihitung. Tetapi kalau mau dihitung juga, ya jadi 8 kali takbir memang.

Dan sunnah juga melafadzkan takbir 5 kali DILUAR takbir qiyam. Dengan syarat, takbir bangun dari sujud tidak dihitung. Tapi kalau dihitung juga, ya jadi 6 kali takbir.

Tapi kita sepakat bahwa takbiratulihram dan takbir qiyam tidak diikutkan dalam hitungan.



Jika Ada yang Masbuk dalam Shalat Ied


Salah satu yang membedakan shalat ‘Ied dengan shalat lainnya adalah adanya beberapa kali takbir di awal tiap rakaat. Baik rakaat pertama atau pun rakaat kedua. Di dalam hadits Rasulullah SAW, memang ada disebutkan masalah ini:

Dari Katsir dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Rasulullah SAW dalam shalat Iedain dalam rakaat pertama melakukan takbir 7 kali sebelum qiraah dan dalam rakaat kedua bertakbir 5 kali sebelum qiraah. (HR. Turmuzi, Abu Daud, Ibnu Majah)

Juga ada keterangan yang menyebutkan bahwa disunnahkan untuk mengangkat tangan pada saat takbir-tabkir itu dilakukan. Dalilnya adalah:

Dari Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mengangkat tangan pada setiap takbir dalam shalat ‘Ied. (HR Baihaqi dalam hadits mursal dan munqathi’)

Sedangkan pada setiap jeda antara satu takbir dengan takbir lainnya, disunnahkan untuk membaca tasbih, tahmid dan tahlil seperti lafaz ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaha illallah). Lafaz ini juga dikenal dengan istilah ‘al-baqiyatush shalihat’. Sebuah istilah yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Karim:

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi ‘al-baqiyatush shalihat’(amalan-amalan yang kekal lagi saleh) adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS Al-Kahfi: 46)

Kasus Makmum Ketinggalan Takbir

Dalam mazhab Al-Malikiyah disebutkan bahwa bila seorang makmum ketinggalan dalam mengikuti imam dalam takbir shalat ‘Ied, maka selama imam masih bertakbir, hendaknya dia diam saja dan baru bertakbir saat imam sudah selesai membaca takbir atau sudah mulai membaca Al-fatihah.

Tetapi bila seorang makmum bergabung dengan shalat sebagai masbuk, di mana imam sudah selesai bertakbir dan sudah membaca Al-Fatihah atau ayat Al-Quran Al-Karim, maka dia boleh bertakbir sendiri setelah takbiratul ihram lalu mengikuti imam.

Hal seperti juga dikerjakan bila dia tertinggal satu rakaat dan baru ikut shalat dengan imam pada rakaat kedua.

Khusus bagi makmum yang tertinggal dua rakaat, yaitu yang tidak sempat ikut ruku'' bersama imam pada rakaat kedua, maka makmum itu harus mengqadha’ sendirian shalatnya itu dengan melakukan shalat dua rakaat setelah imam selesai salam. Juga dengan bertakbir 6 kali di rakaat pertama dan 5 di rakaat kedua. (Mazhab Al-Malikiyah berpendapat bahwa takbir pada rakaat pertama itu 6 kali selain takbirtaul ihram).

Dalam mazhab Asy-Syafi`iyah disebutkan bahwa orang yang masbuk di dalam shalat ‘Ied atau tertinggal sebagian shalat hendaknya bertakbir pada saaat setelah selesai mengqadha’ apa yang dia tertinggal.

Dalam mazhab Al-Hanabilah disebutkan bahwa makmum yang mendapati imam sudah selesai bertakbir atau sudah dalam bertakbir, maka dia tidak perlu bertakbir. Hal yang sama juga bila dia mendapati imam sudah ruku''. Hal itu karena tempat untuk takbir sudah terlewat. Dan makmum yang masbuk bertakbir bila makmum itu sudah menyelesaikan qadha’ atas apa yang tertinggal.

Semua itu merupakan kesimpulan dari para ahli ilmu dengan dalil hadits:

Apa yang bisa kamu dapati bersama imam maka shalatlah, sedangkan apa yang terlewat/tertinggal, maka qadha’lah.

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar